Ini Alasan Kelompok Anarko Rencanakan Huru-hara dan Penjarahan Massal 18 April
BRO, Di tengah situasi pandemi virus Corona atau COVID-19 saat ini, ternyata ada sekelompok orang yang berniat melakukan tindakan melawan hukum. Orang-orang berotak jahat ini menyebut dirinya Kelompok Anarko. Mereka sudah sempat merencanakan aksi penjarahan dan pembakaran atau huru-hara sejumlah kota besar di Pulau Jawa.
Rencana jahat Kelompok Anarko ini keburu terendus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian. Aparat gabungan langsung menangkap lima orang yang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme bernada provokasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka, polisi berhasil menemukan grup WhatsApp dan Telegram yang menjadi sarana komunikasi Kelompok Anarko.
Menurut Nana, kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis. Mereka sempat merencanakan aksi penjarahan dan pembakaran sejumlah kota besar di Pulau Jawa, pada 18 April 2020. Irjen Nana bersyukur aksi tersebut bisa terungkap dan jajarannya menangkap beberapa orang anggota kelompok tersebut.
“Mereka juga akan merencanakan aksi dari kelompok ini, yaitu mereka merencanakan bahwa pada 18 April 2020, mereka akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama, di beberapa kota besar di Pulau Jawa,” kata Irjen Nana, dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (11/4/2020).
Dia mengatakan, tujuan kelompok ini adalah memanfaatkan situasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), untuk menciptakan kerusuhan di tengah masyarakat. Mereka mengajak masyarakat untuk membakar sejumlah kota, kemudian juga menjarah.
“Tentunya sangat membahayakan dan ya kita nanti malam ini mensyukuri bahwa kelompok ini bisa diungkap,” Nana menyebutkan,” Mereka melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi corona . Mereka menuliskan ajakan-ajakan provokatif bernada ketidakpuasan terhadap pemerintah”.
Kelima tersangka itu yakni MRR alias Bunga (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH. Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Arie Surbakti